Pengertian Wawasan Nusantara

 

Wawasan nusantara merupakan suatu istilah dalam sudut pandang bangsa Indonesia berdasarkan geopolitik Indonesia. Secara harfiah, wawasan nusantara berarti konsep kepulauan, dan secara kontekstual istilah ini dapat diterjemahkan sebagai “visi nusantara Indonesia”.

Dengan demikian pengertian Wawasan nusantara adalah cara bagi bangsa Indonesia untuk melihat dirinya (secara geografis) sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, masalah pertahanan dan keamanan (ipoleksusbudhankam).

Istilah Wawasan Nusantara berasal dari dua istilah kata yaitu “wawasan” dan “nusantara”. Kata wawasan dengan kata pokok wawas , secara harfiah berarti pandangan atau teropong, yang secara umum dapat diartikan sebagai pandangan seseorang dalam melihat dan menjabarkan keberadaan suatu bidang tertentu secara utuh.

Sedangkan istilah nusantara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “nusa” yang berarti “pulau” dan “antara” yang berarti “luar”, sehingga pengertian nusantara adalah kelompok atau gugusan pulau (nusa) atau kepulauan yang berada dalam posisi silang yaitu berada diantara dua samudera dan dua benua (archipelago).

Rumusan Pengertian Wawasan Nusantara

Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang Falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara , disingkat “wasantara,” dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang, sebagai berikut:

  1. Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
  2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN—Ul) yang disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000: “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengena diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Beliau juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
  3. Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persamaan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasarnya adalah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesamaan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

 

Pengertian Wawasan Nusantara – Padamu Negeri

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *