Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.

Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.

Modal Koperasi Simpan Pinjam

Modal koperasi berasal dari modal pinjaman dan modal sendiri. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan suratutang lainnya, sumber lain yang sah (berupa modal penyertaan). Sedangkan yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota. Modal sendiri itu berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan bebas atau sukarela dana cadangan, dan hibah.

Jenis-jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:

  1. Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
  2. Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
  3. Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.

Modal yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kembali kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu para anggota dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Misalnya, seorang petani dapat membeli pupuk, benih unggul, cangkul, dan alat-alat pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi pertanian. Seorang pedagang akan dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya, sehingga memperoleh tambahan keuntungan. Selain itu, anggota dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Secara umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi hal-hal berikut ini.

  1. Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
  2. Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak
  3. Tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain-lain bagi anggotanya.
  4. Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.

Fungsi lembaga keuangan Koperasi Simpan Pinjam

Peranan dan fungsi lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk Koperasi Simpan Pinjam terhadap anggotanya adalah sebagai berikut.

Peran dan Fungsi Simpanan

  • Uang simpanan dan tabungan akan lebih aman, terjamin, dan produktif.
  • Pengumpulan uang simpanan dan tabungan akan meningkat jumlahnya dan menjadi investasi pada masa hari tua.
  • Simpanan dan tabungan itu akan diterima kembali secara keseluruhan apabila pada suatu saat berhenti sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam.
  • Mendorong agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung pada koperasi.
  • Pengumpulan dana simpanan dan tabungan menjadi investasi untuk membantu usaha para anggota melalui penyaluran dana kredit.

Peran dan Fungsi Pinjaman

  • Melalui penyaluran dana kredit itu akan dapat meningkatkan pendapatan para anggota dan sekaligus mengentaskan kemiskinan.
  • Pelayanan pemberian kredit sangat cepat dan mudah tanpa agunan atau jaminan kredit.
  • Pemberian kredit dengan bunga sangat rendah.
  • Pada akhir tahun buku jasa bunga kredit itu dibagikan kepada para anggota setelah dikurangi biaya operasional, dana cadang dan dana pengembangan kredit, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam – Padamu Negeri

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan ke Ilham Rizky Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (1)

  1. Sudah beberapa kali saya melihat berita ditelevisi/dikoran-koran, oknum-oknum yg menyelewengkan/menyalahgunakan hasil dana yg di himpun dari anggota koperasi(bodong) contoh kasus : Koperasi Pandawa dan Koperasi Langit Biru.
    Pertanyaan saya :
    * Seberapa pentingnya badan koperasi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan?
    * Apakah perlu badan koperasi mendapat izin dari Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin seluruh dana yang di himpun dari anggota koperasi?
    * Kedepan strategi apa yg akan di gunakan badan koperasi untuk menarik minat masyarakat kembali?