Penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Baru

Saat ini untuk penerbitan NISN bagi siswa baru lebih mudah. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara otomatis akan diberikan kepada siswa atau peserta didik (PD) di setiap tahun ajaran baru setelah seluruh data peserta didik diisikan ke dalam aplikasi Dapodik oleh operator Sekolah.

Berdasarkan Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola DapoDikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya.

Hasil kesepakatan tentang penerbitan dan pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai berikut:

1.  Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN,

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:

  • bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
  • bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
  • bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah

3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

  • untuk Dapo-Dikoasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama,
  • untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.

4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya:

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

  • berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
  • berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;

6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi Verval PD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Ketentuan pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini berdasarkan Surat edaran Sekretariat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan nomor 31966/A/LL/2016, tanggal 27 Juni 2016 tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik kepada Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia.

 

Penerbitan NISN Baru – Padamu Negeri

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (19)

    1. NISN awalnya ada pada tahun 2006 seiring dibentuknya DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Biro PKLN SetJend Kemdiknas. Namun mulai 2012 NISN dikelola oleh PDSP. Di periode awal (2006-2011) pihak sekolah masih banyak yang belum aktif dalam masalah NISN. Oleh karena itu, tahun 2014 pihak PDSP telah mengeluarkan surat edaran terkait pentingnya NISN yang akan di gunakan sebagai salah satu sarat pendaftaran siswa baru ke jenjang berikutnya dan mahasiswa baru.

      Sebaiknya hubungi pihak sekolah.

  1. Selamat siang, mohon info untuk sekolah MI swasta apakah proses pembuatan Nisn sama dengan sekolah SD yg lain ? Dan harusnya pengurus an nisn dari kelas berapa ya ?

  2. Permisi mi, izin bertanya. Jikalau untuk siswa/siswi yang sudah lulus SMA akan tetapi nisn nya jenis kelamin tertulisnya salah dan akan digunakan untuk pendaftaran smptn agaimana ya? untuk approval oleh adminnya membutuhkan waktu berapa lama paling cepat ya? terimakasih.

    1. Silahkan menghubungi pihak sekolah yang menerbitkan NISN. Lama waktu tidak dapat ditentukan berkaitan dengan server jaringan.

  3. minta info penerbitan NISN untuk anak kelas 9, karena kesalahan teknis sehingga belum dibuatkan, padahal sudah mendekati UN. ini sudah proses pengajuan sudah 4 hari belum ada konfirmasi dr pusat. terimakasih

  4. apakah masyarakat umum dapat meminta atau memperbaiki Nisn yang salah tanpa melalui operator sekolah

  5. Nisn anak saya salah, pihak sekolah sudah memberikan nisn baru. Tetapi data di nisn baru belum lengkap, seperti tempat lahir. Bagaimana cara melengkapinya? Terimakasih.

    1. Hubungi pihak sekolah (operator) dengan membawa bukti akte kelahiran atau kartu keluarga yang di-scan agar dapat dilakukan revisi NISN.

  6. 085265857721 fazilatun Nisa pkl.kerinci 7 nov 2004 sesuai akte, data nisn salah di 6 april 2001 anak sy masuk sekolah dr sd n 010 ke mts n 1 pkl.kerinci kab. Pelalawan riau, trimakasih atas bantuan bpk/ibu sekalian

    1. Jika masih ditemukan kekeliruan baik itu nama, tanggal lahir maka siswa dapat mengajukan perbaikan dengan membawa hasil scan akta kelahiran atau kartu keluarga (dalam bentuk file gambar jpeg atau png) ke operator sekolah, kemudian operator sekolah akan meng-input perbaikan data NISN (verval pd (peserta didik).