Pengertian Kewarganegaraan Dan Asas Kewarganegaraan

Pengertian kewarganegaraan secara umum adalah sesuatu hal yang berhubungan dengan warga negara dengan negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Sedangkan pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam pengertian secara yuridis dan sosiologis.

Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

Asas Kewarganegaraan

Pengertian asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi.

Secara umum ada 2 asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu:

1. Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis atau asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya).

Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.

Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :

  • Belanda, Belgia, Bulgaria
  • Korea Selatan, Kroasia
  • Inggris, Irlandia, Islandia, India, Italia
  • Jepang, Jerman
  • Polandia, Portugal
  • Republik Ceko, Rusia
  • Spanyol, Serbia
  • dll.

2. Ius Soli

Asas ius soli atau asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli.

Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.

Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :

  • Argentina, Amerika Serikat
  • Brazil, Bangladesh
  • Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta Rika
  • Panama, Peru, Pakistan, Paraguay
  • Grenada, Guatemala, Guyana
  • dll

Keberadaan kedua asas kewarganegaraan tersebut kerap kali menimbulkan masalah. Hal ini karena ada negara yang menganut asas ius sanguinis dan ada pula negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kerap muncul masalah bipatride, multipatride bahkan apatride.

Pengertian Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) yang bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran) namun orang tuanya warga negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat 2 kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena faktor keturunan.

Pengertian Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bisa terjadi jika anak lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang tua berasal dari negara A. Si anak tidak mendapat kewarganegaraan negara B karena lahir dari orang tua yang bukan warga negara B. Anak juga tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya (negara A) karena tidak lahir di negara A (ius soli – berdasarkan tempat lahir).

Pengertian Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika bipatride menerima juga pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, namun tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI)

Pengertian Warga Negara Indonesia atau yang biasanya disebut sebagai WNI adalah orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia.

Orang-orang yang berada atau bekerja di luar negeri seperti mahasiswa yang kuliah di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih memiliki status Warga Negara Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi asalkan orang orang yang berada di luar negeri tersebut masih memiliki pengakuan resmi dari negara Indonesia.

Bagaimana dengan asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara Indonesia? Dalam UU. No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa Indonesia didalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis
  2. Asas ius soli secara terbatas
  3. Asas kewarganegaraan tunggal
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan juga diajarkan di Indonesia yang dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics.  Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaannegaraan pada tahun 1968.

 

Pengertian Dan Asas Kewarganegaraan – Materi Padamu Negeri

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan ke Frans ganteng Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (3)