Sertifikat Penulis Buku Nonfiksi untuk Buku Ajar

Sertifikat Penulis Buku Nonfiksi 

Secara umum ada dua jenis buku yang beredar di masyarakat yaitu buku fiksi dan buku nonfiksi. Istilah fiksi berasal dari bahasa Inggris fiction yang artinya rekaan atau khayalan. Sehingga tulisan fiksi adalah karangan atau tulisan non-ilmiah hasil dari imajinasi kreatif yang tidak berdasarkan pada fakta dan realita. Sebaliknya, tulisan nonfiksi merupakan tulisan ilmiah berdasarkan fakta.

Sertifikat Penulis Buku Nonfiksi

Penulis buku ada yang lebih mahir menulis buku nonfiksi atau hanya menulis buku fiksi saja. Meskipun dari sekian kemampuan penulis, ada penulis yang bisa kedua-duanya baik itu menulis buku nonfiksi maupun menulis buku fiksi.

Bagi yang masih rancu antara buku nonfiksi dan buku fiksi, berikut penjelasan dan contohnya:

  1. Buku nonfiksi meliputi buku populer karya ilmiah yang dituliskan berdasarkan fakta. Misalnya buku ajar, buku pengayaan, buku teks, ensiklopedia, modul, jurnal atau penulisan akademis lainnya.
  2. Buku fiksi lebih mengarah ke sastra berupa tulisan narasi imajinatif atau cerita fantasi. Misalkan novel, cerita pendek, dongeng, buku anak, puisi, prosa, drama, dan lain-lain.

Selain kedua jenis buku tersebut, ada pula jenis penulisan berupa faksi, yaitu kisah fiksi tapi berdasarkan fakta. Novel-novel banyak juga yang kisahnya berdasarkan kejadian nyata atau pengalaman pribadi penulisnya.

Tema-tema yang bisa diangkat untuk penulisan buku nonfiksi antara lain: pendidikan, motivasi, karier, bisnis, parenting, psikologi, kisah inspiratif. Bisa juga seputar tema traveling, kisah perjalanan berikut tipsnya, tempat-tempat wisata. Bahkan sekarang berkembang tema-tema kesehatan, tips diet, dan resep-resep.

Bagi seseorang yang ingin mulai menulis buku nonfiksi, bisa dimulai dari tema-tema yang dikuasai, agar lebih mudah menuliskan. Kenapa?

Menurut laman di www.haniwidiatmoko.com, pada setiap akan mulai menulis, kita harus melakukan riset terlebih dahulu. Tentang tema, objek, dan genre atau calon pembaca nantinya. Akan menyulitkan bila kita menulis materi yang sama sekali kurang dikuasai, bukan?

Penulis Buku Ajar Harus Bersertifikat

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan bahwa penulis buku ajar dan buku pengayaan (buku pelengkap pada buku utama) harus mempunyai Sertifikat Penulis Buku Nonfiksi. Tujuan ketentuan ini agar penulis buku nonfiksi merupakan penulis buku yang mempunyai kompetensi sebagai penulis.

Sekarang ini sudah lazim di antara pengguna tenaga-tenaga profesi mensyaratkan adanya sertifikat profesi. Misalnya sertifikat fotografer, sertifikat desain grafis, sertifikat chef, sertifikat keahlian (SKA), hingga sertifikat untuk pekerja konstruksi.

Imbas dari persyaratan dari Kementrian DikBud ini juga merembet pada penerbit-penerbit bila akan mengikuti tender buku ajar yang diadakan oleh Kementrian. Penerbit mensyaratkan bagi penulis buku nonfiksi yang akan menulis buku ajar atau buku pengayaan harus mempunyai sertifikat buku nonfiksi.

Bagi penulis yang belum mempunyai sertifikat penulis buku nonfiksi, diwajibkan bekerja sama atau menulis kolaborasi dengan penulis lain yang sudah lulus sertifikasi.

Lembaga Sertifikasi Penulis

Bila sertifikasi keahlian (SKA) atau sertifikat pekerja konstruksi diterbitkan oleh asosiasi profesi atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), maka untuk penulis, diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Penulis.

Lembaga Sertifikasi Penulis adalah lembaga yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi profesi. Melalui BNSP inilah berbagai profesi di masyarakat bisa mengikuti sertifikasi agar tercapai kompetensi sesuai persyaratan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Langkah-langkah Mengikuti Sertifikasi Penulis

Berikut langkah-langkah mengikuti sertifikasi penulis buku nonfiksi/editor profesional:

  1. Masuk ke laman LSP PEP (https://sertifikasi.lsppenuliseditor.id/).
  2. Pilih skema sertifikasi yang akan diikuti. Pilihannya ada 4 (empat), yaitu: penulisan buku nonfiksi, penyuntingan naskah, penyuntingan akuisisi, dan penyuntingan substantif. Adapun penulis buku fiksi tidak ada sertifikasinya.
  3. Download skema kemudian pelajari. Selanjutnya DAFTAR SKEMA, lalu ikuti langkah-langkah untuk mengunggah berkas yang diminta.
  4. Pada pilihan sumber anggaran, ada pilihan APBN, APBD, biaya dari perusahaan, dan biaya mandiri.
  5. Isi semua langkah-langkah dari step 1, step 2, step 3, hingga step 4.
  6. Bila semua sudah terisi benar akan ada notifikasi bahwa proses kita sukses. Sesudahnya tinggal menunggu email verifikasi dari panitia.
  7. Email verifikasi berisi username dan password untuk login ke laman LSP PEP.

Pada saat mengisi pendaftaran, ada pilihan tanggal dan tempat ujian ujian sertifikasi penulis buku nonfiksi tersebut. Bisa dipilih ke kota terdekat saja supaya memudahkan.

Jenis Ujian Sertifikasi Penulis Buku Nonfiksi

Berdasarkan berkas-berkas yang telah diunggah dan diverifikasi, akan ada penjelasan jenis ujian yang harus diikuti. Ujian sertifikasi penulis merupakan pilihan dari 2 (dua) macam, yaitu:

1. Uji Kompetensi

Uji kompetensi terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  • Ujian teori berupa pilihan ganda tentang penulisan, yang harus diselesaikan dalam waktu 30-40 menit.
  • Membuat outline naskah yang telah ditentukan temanya.
  • Wawancara dengan asesor

2. Portfolio

  • Menyunting artikel dari portal media dengan gaya penulisan populer
  • Wawancara dengan asesor dengan memperlihatkan buku-buku yang pernah ditulis 3 (tiga) tahun terakhir.

Setelah peserta mengikuti salah satu dari Uji Kompetensi atau Portfolio, hasilnya bisa dicek di laman LSP PEP. Bila diusulkan lulus oleh asesor akan mendapat rekomendasi: KOMPETEN.

Asesor dalam hal ini tugasnya merekomendasi, karena yang mengeluarkan sertifikat adalah BNSP, berupa piagam berlogo dan materai BNSP.

Pengalaman dalam ikut sertifikasi penulis dapat dibaca di https://www.haniwidiatmoko.com/tak-berhenti-belajar-dengan-mengikuti-sertifikasi-penulis/

Kesimpulan

Penulis merupakan profesi yang tak lekang oleh waktu, usia, bahkan tempat. Penulis bisa melakukan pekerjaannya darimana saja. Bahkan di masa pandemi ini, koordinasi antara penulis dan editor bisa dilakukan secara daring. Bila naskah buku sudah selesai dan disetujui barulah dikirim draf hasil print-out, untuk menghindari plagiasi.

Berbeda dengan penulis buku fiksi yang bebas berkarya menuliskan buah pikirannya kemudian bisa diterbitkan bila telah melampaui editor dan disetujui penerbit. Langkah pemerintah mengharuskan penulis buku ajar dan pengayaan mempunyai sertifikat penulis buku nonfiksi adalah menjaga agar penulis kompeten dan menguasai hal-hal yang akan ditulis.

Ditulis oleh: Tri Wahyu Handayani, editor: Padamu.net

 

Sertifikat Penulis Buku Nonfiksi untuk Buku Ajar

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (1)